

PRIA BERISTRI DIRINGKUS UNIT JATANRAS POLSEK PUTRI HIJAU DIDUGA CABULI ANAK BAWAH UMUR
BERITA TERKININasionalPOLSEK JAJARANPOLSEK PUTRI HIJAUUncategorizedUNGKAP KASUS 19/03/2023 Polsek PutriHijau

Pria beristri berinisial MA, 42 tahun asal Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau diringkus oleh jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau.
Ini, terjadi karena MA, dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap korbannya yang masih dibawah umur.
Informasi dihimpun oleh Penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan kepada korbannya yang masih berumur 8 tahun, sebanyak 4 kali di rumahnya.
Parahnya lagi, dalam setiap melakukan aksinya. Pelaku selalu berusaha merekam atau mem-videokan aksi persetubuhan dan pencabulan bersama korbannya ini secara sengaja menggunakan kamera ponsel pribadinya
Fakta, ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap ponsel pelaku dan berhasil menemukan beberapa video yang berisi rekaman perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Selain berhasil menemukan video rekaman perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Polisi juga berhasil menemukan sederet video porno lainnya yang diduga sengaja disimpan dan menjadi tontonan pelaku.
Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, menerangkan aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini terungkap berdasarkan laporan tetangga korban kepada orang tua korban.
Dimana tetangga korban, ini kata Kapolsek, pernah melihat pelaku melecehkan kemaluan korban dan membujuk korban untuk memasukkan kemaluan pelaku. “Dari situlah awalnya kasus ini dilaporkan dan berhasil kita ungkap,” kata Kapolsek.
Selain mendapatkan keterangan dari orang tua korban, lanjut Kapolsek, penyidik juga sempat menggali keterangan dari istri pelaku. Menurut keterangan istri pelaku, dirinya juga sempat memergoki aksi yang dilakukan suaminya kepada korban.
Namun aksi yang dilakukan suaminya kepada korban itu diketahui dari rekaman video yang sempat diputar di TV oleh pelaku.
Dimana tetangga korban, ini kata Kapolsek, pernah melihat pelaku melecehkan kemaluan korban dan membujuk korban untuk memasukkan kemaluan pelaku. “Dari situlah awalnya kasus ini dilaporkan dan berhasil kita ungkap,” kata Kapolsek.
Selain mendapatkan keterangan dari orang tua korban, lanjut Kapolsek, penyidik juga sempat menggali keterangan dari istri pelaku. Menurut keterangan istri pelaku, dirinya juga sempat memergoki aksi yang dilakukan suaminya kepada korban.
Namun aksi yang dilakukan suaminya kepada korban itu diketahui dari rekaman video yang sempat diputar di TV oleh pelaku.
“Istri pelaku ini sempat melihat video yang diputar oleh pelaku di TV yang ada di rumah. Dalam video itu ada aksi pelaku dengan korban. Dari situlah istri korban mengetahui perbuatan yang dilakukan suaminya kepada korban yang merupakan anak dari tetangganya,” bebernya.
Ditambahkan Kapolsek, perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korbannya ini sedikit menyimpang. Pasalnya lanjut Kapolsek, saat melakukan aksinya. Pelaku selalu merekam atau mem-videokan aksinya dengan sengaja menggunakan kamera ponsel pribadinya.
Dari ponsel pelaku kita temukan video yang merekam aksi pelaku kepada korban. Jadi, setiap perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korban, ini selalu direkam oleh pelaku. Selain, itu kita juga menemukan banyak video porno di dalam ponsel milik pelaku,” pungkasnya.
Lebih jauh, Kapolsek, memastikan. Bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pelaku sudah kita amankan. Selanjutnya penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Sementara ini baru ada satu korban yang sudah melapor dan kita proses,” demikian Kapolsek