Personil Unit Reskrim Polsek Ketahun Sosialisasi Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat Personil Unit Reskrim Polsek Ketahun Sosialisasi Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat
Bengkulu Utara – KetahunMengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara mensosialisasi Karhutla kepada masyarakat Kecamatan Kebayakan, sabtu (04/3/23) pagi.... Personil Unit Reskrim Polsek Ketahun Sosialisasi Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat

Bengkulu Utara – Ketahun
Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara mensosialisasi Karhutla kepada masyarakat Kecamatan Kebayakan, sabtu (04/3/23) pagi.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardhana S.IK, MM. melalui Kapolsek Ketahun Iptu Dilia Pria Firmawan menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Iptu Dilia Pria

“Melalui media spanduk, himbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,” tegasnya

Polsek Ketahun