PEMBINAAN POS KAMPLING SAT BINMAS POLRES BENGKULU UTARA PEMBINAAN POS KAMPLING SAT BINMAS POLRES BENGKULU UTARA
Polres Bengkulu Utara Satbinmas Polres Bengkulu Utara AKP SELAMET SUPRIHATIN,S.M melalui Kanit Bhabinkamtibmas dan Ps Kanit Binkamsa   Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang pentingnya keberadaan... PEMBINAAN POS KAMPLING SAT BINMAS POLRES BENGKULU UTARA

Polres Bengkulu Utara Satbinmas Polres Bengkulu Utara AKP SELAMET SUPRIHATIN,S.M melalui Kanit Bhabinkamtibmas dan Ps Kanit Binkamsa   Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang pentingnya keberadaan pos kamling sebagai sarana pengamanan wilayah pemukiman dan tempat tinggal. Senin ( 23/01/2023 ).

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) adalah lemabaga Negara yang mempunyai tugas pokok dalam rangka pemelihara keamanan dalam Negeri, Penegakan hukum, Pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.

Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketetiban masyarakat selalu berupaya untuk melaukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap potensi masyarakat sehingga masyarakat bias berperan aktif dalam hal keamanan dan ketertiban di lingkunganya, hal tersebut terdapat dalam Peraturan Kapolri No. 23 tahun 2007, disebutkan bahwa Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional.

Kamtibnas tercapai saat terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum. Salah satu cara untuk mencapai Kamtibnas ini, dibuatlah Sistem Keamanan Lingkungan atau yang lebih akrab dengar nama ‘Siskamling’. Siskamling ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Untuk keberjalanan Siskamling demi keamanan seluruh warga, tentunya harus ada pula pembinaan Siskamling. Seperti apa sih pembinaan ini? Ada dua macam pembinaan, yaitu pembinaan struktural dan pembinaan teknis dan taktis operasional. Perbedaannya terletak pada pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pembinaan tersebut. Menurut Bab IV mengenai Pembinaan Siskamling, Ketua RT/RW bertugas melaksanakan pembinaan struktural, sementara pembinaan kemampuan teknis dan taktis operasional menjadi tanggung jawab Polri setempat.” Terang Kasat  Binmas AKP SELAMET SUPRIHATIN,S.M melalui Kanit Bhabinkamtibmas IPDA SUPRIYADI dan Ps Kanit Binkamsa AIPDA ROHADI,S.A.P

Sat Binmas