Pelajar SD Umur 11 tahun Bawa Motor, Tabrak Motor di depannya Pelajar SD Umur 11 tahun Bawa Motor, Tabrak Motor di depannya
Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum di Ds Lubuk Mumpo, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, pada hari Senin tanggal 1 Mei... Pelajar SD Umur 11 tahun Bawa Motor, Tabrak Motor di depannya

Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum di Ds Lubuk Mumpo, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 19.00 wib

Kecelakaan ini melibatkan Sepeda Motor Honda Revo BD 2206 SO yang dikendarai anak di bawah umur inisial LQF (11 th) dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat BD 6940 BV yang juga dikendarai anak di bawah umur inisial DPS (11 th)

Kasat Lantas Iptu Eka Hendra Ardiyansyah, S.T.K., S.I.K, dalam keterangannya mengatakan kecelakaan tersebut mengakibatkan korban anak di bawah umur inisial LQF (11 th) mengalami luka terbakar pada kaki kiri karena terkena knalpot dan mengalami retak pada tulang kaki kiri dan harus dirawat di Rumah Sakit Tiara Sela Bengkulu
.
“Unit Gakkum Satlantas Polres Bengkulu Utara sudah menangani, sementara kita proses sesuai hukum dan sementara dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti,” kata dia.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M, mengingatkan para orang tua untuk tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur membawa motor untuk keperluan apapun karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain

Menurut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M, kasus kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Air Padang dengan anak di bawah umur bisa saja dikenakan beberapa pasal. Di antaranya pasal 281 karena mengendarai motor tanpa SIM dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

“Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal,” jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M

“Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat, sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim,” pungkasnya.

Sat Lantas

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *