MARI MANFAATKAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN ANDA, JAGAN SAMPAI KETINGGALAN! MARI MANFAATKAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN ANDA, JAGAN SAMPAI KETINGGALAN!
Bengkulu Utara Pemprov Bengkulu kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Program pemutihan pajak tersebut efektif berlaku selama... MARI MANFAATKAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN ANDA, JAGAN SAMPAI KETINGGALAN!

Bengkulu Utara Pemprov Bengkulu kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Program pemutihan pajak tersebut efektif berlaku selama 4 bulan terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023 tentang Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah provinsi Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK.MM yang diwakilkan Kasat lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, S.T.K., S.I.K.,

Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di bengkulu, kebijakan tersebut akan mendorong seluruh wajib pajak domisili bengkulu yang memiliki kendaraan di luar bengkulu untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Selain itu diharapkan lewat pemutihan pajak tersebut dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah hingga yan berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Bengkulu. “Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” tutupnya.

Sat Lantas

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *