

Kendaraan ODOL di Bengkulu Utara Ditindak Polantas Karena Langgar Ketentuan Berkendara
BERITA TERKINIEdukasiHIMBUAN & SOSIALISASISAT LANTAS 03/05/2023 Sat Lantas 0


POLRES BENGKULU UTARA – Unit Patroli Satlantas Polres Bengkulu Utara melakukan penindakan terhadap Kendaraan yang melebihi muatan dan melebihi dimensi/kendaraan ataupun tidak sesuai dengan kelas jalan (ODOL) di Jalan Lintas Barat, wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Rabu, 03-05-2023 Pukul 10.00 WIB
Kapolres Bengkulu Utara AKBP ANDY PRAMUDYA WARDANA, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas IPTU EKA HENDRA ARDIANSYAH, S.T.K., S.I.K. menjelaskan beberapa resiko/akibat yang dapat muncul karena truk kelebihan muatan maupun dimensi antara lain “Kerusakan pada komponen mesin, rem, ban, kendaraan menjadi tidak stabil akibatnya kendaraan bisa saja tidak kuat dan terguling saat menanjak atau saat bermanuver di tikungan. Kemudian hal yang tak bisa bisa dihindari akibat kendaraan yang melebihi kapasitas daya angkut (over loading) adalah rusaknya jalan dan jembatan ataupun infrastruktur lainnya akibat beban yang diterima jalan/jembatan tidak sesuai sehingga menyebabkan terganggunya keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengendara lainnya di Jalan Raya”. Terang Kasat Lantas.
No comments so far.
Be first to leave comment below.