

Kasat Lantas menghimbau pentingnya Punya STNK disetiap kepemilikan kendaraan.
EdukasiHIMBUAN & SOSIALISASISAT LANTAS 27/03/2023 Sat Lantas 0


Surat Tanda Nomor Kendaraan (disingkat STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).
Disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Kasat lantas, IPTU. Eka H.Ardiansyah, S.T.K.,S.I.K, bahwa, “kepemilikan STNK merupakan dokumen wajib dimiliki oleh setiap pengendara, dan harus dibawa ketika sedang berlalu lintas. Pasalnya, adanya STNK tersebut menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan. Bila melanggar tentu akan kena proses tilang.”
STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).Secara umum perpanjangan STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan. Pajak STNK meliputi Pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat, di layanan online, atau Samsat Keliling.
“Kewajiban Negara untuk melayani setiap Warga Negara mendorong pemerintah untuk mempersiapkan seluruh aparatnya guna meningkatkan pelayanan, dalam pembahasan ini pelayanan penerbitan STNK. Pemberian pelayanan penerbitan STNK, Penting bagi pihak Kantor Samsat Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan tujuan, visi, misi, dan motto yang diinginkan dalam rangka terwujudnya pelayanan prima.” Tutup Kasat Lantas.
No comments so far.
Be first to leave comment below.