

Izinkan Anak Bawa Motor Sendiri berarti Orang tua pro kekerasan, Begini penjelasnya
BERITA TERKINIHIMBUAN & SOSIALISASILakalantasSAT LANTAS 04/05/2023 Sat Lantas 0


Arga Makmur (4/05/2023) – Orang tua secara tidak sadar melakukan kekerasan bila megizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sendiri.
Setiap orang tua pastinya tahu bahwa anak yang masih di bawah umur belum diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor.
Namun sebagain dari mereka masih abai pada hal tersebut.
Tapi sadarkah mereka yang mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor termasuk tindak kekerasan?
Memberi izin kepada anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Itu justru membahayakan, kita sedang melakukan kekerasan teradap anak ketika mengizinkan anak mengendarai sepeda motor sendiri,” tutur Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Eka Hendra Ardiyansyah, S.T.K., S.I.K.
Alasan tersebut dapat dikaitkan dengan meninjau empat aspek perkembangan anak.
Mulai dari perkembangan fisik yang belum mumpuni, hingga menyalahi norma sosial yang berlaku.
Lalu pada aspek pola pikir anak dalam berkendara masih relatif terbatas ketimbang orang dewasa.
“Ibaratnya ketika disalip kendaraan lain. Pasti anak bingung apa yang harus dilakukan.” ujarnya.
“Kemudian jika bertemu dengan polisi di jalan, Anak cenderung merasa ketakutan bahkan panik,” lanjutnya.
Hal itu menurutnya, menandakan kemampuan atau pemahaman anak dalam proses berpikir belum didesain untuk menyetir sendiri.
Membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor merupakan hal yang sangat beresiko.
Seperti contoh satu ini, terdapat insiden kecelakaan oleh pemotor yang masih duduk dibangku SD, Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum di Ds Lubuk Mumpo, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 19.00 wib antara Sepeda Motor Honda Revo BD 2206 SO yang dikendarai anak di bawah umur inisial LQF (11 th) yang menabrak Sepeda Motor Honda Beat BD 6940 BV yang juga dikendarai anak di bawah umur inisial DPS (11 th)
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M, melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Eka Hendra Ardiyansyah, S.T.K., S.I.K, mengatakan, anak di bawah umur tersebut tidak cakap dalam mengendarai sepeda motornya karena masih berumur 11 (sebelas tahun) , dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tersebut.
No comments so far.
Be first to leave comment below.